Pasal 77B
(1) Struktur Kurikulum merupakan
pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan Pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan.
(2) Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap tingkat kelas atau program yang menjadi landasan pengembangan Kompetensi Dasar.
(3) Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan tingkat kemampuan dalam konteks muatan Pembelajaran, pengalaman belajar, atau mata pelajaran yang mengacu pada Kompetensi Inti.
(4) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan pengorganisasian mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan.
(5) Struktur Kurikulum PAUD berisi program
pengembangan pribadi anak.
(6) Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan
dasar berisi muatan umum.
(7) Struktur . . .
(7) Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan
menengah terdiri atas:
- muatan umum;
- muatan peminatan akademik;
- muatan peminatan kejuruan; dan
- muatan pilihan lintas minat/pendalaman minat.
(8) Struktur Kurikulum nonformal satuan
pendidikan dan program pendidikan berisi program pengembangan kecakapan hidup.
(9) Muatan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dan ayat (7) huruf a terdiri atas:
- muatan nasional untuk satuan pendidikan; dan
- muatan lokal untuk satuan pendidikan sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
- Judul Paragraf 1 dalam Bagian Keempat BAB XIA diubah, sehingga Paragraf 1 dalam Bagian Keempat
BAB XIA berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 1
Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini
- Ketentuan Pasal 77G diubah, sehingga Pasal 77G berbunyi sebagai berikut:
