PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19
Pasal 72
(1) Peserta Didik dinyatakan lulus dari
satuan/program pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
- menyelesaikan seluruh program Pembelajaran;
- memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
- lulus Ujian satuan/program pendidikan;
- dihapus.
(1a) Dihapus.
(2) Kelulusan . . .
(2) Kelulusan Peserta Didik dari satuan/program
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan
yang bersangkutan.
- Ketentuan Pasal 77B ayat (5) dan ayat (9) diubah, sehingga Pasal 77B berbunyi sebagai berikut:
