PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19
Pasal 71
(1) Kriteria pencapaian Kompetensi lulusan dalam
Ujian nasional dikembangkan oleh BSNP.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria
pencapaian kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 71A sehingga berbunyi sebagai berikut:
