Pasal 69
(1) Setiap Peserta Didik jalur pendidikan formal
pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti Ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan.
(2) Setiap Peserta Didik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mengikuti satu kali Ujian nasional tanpa dipungut biaya.
(2a) Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk Peserta Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat.
(3) Peserta Didik pendidikan informal dapat
mengikuti Ujian nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BSNP.
(4) Peserta Ujian nasional memperoleh surat
keterangan hasil Ujian nasional yang diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara Ujian nasional.
- Ketentuan Pasal 71 diubah, sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
