PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19
Pasal 68
Hasil Ujian nasional digunakan sebagai dasar untuk:
pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
dihapus . . .
- dihapus; dan
- pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
- Ketentuan Pasal 69 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:
