PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19
Pasal 67
(1) Pemerintah menugaskan BSNP untuk
menyelenggarakan Ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
(1a) Ujian nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat.
(2) Dalam penyelenggaraan Ujian nasional, BSNP
bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
(3) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 68 huruf b diubah dan huruf c dihapus, sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:
