PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19
Pasal 66
(1) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dan dilakukan dalam bentuk Ujian nasional.
(2) Ujian nasional dilakukan secara obyektif,
berkeadilan, dan akuntabel.
(3) Ujian . . .
(3) Ujian nasional diadakan paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun pelajaran.
- Ketentuan Pasal 67 ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
