Pasal 16
BAB 4 — PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS HASIL PEMULIAAN UNTUK PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL
(1) Setiap orang atau badan hukum yang akan menggunakan suatu Varietas Hasil Pemuliaan untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial wajib membuat perjanjian terlebih dahulu dengan pemilik Varietas Hasil Pemuliaan tersebut. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat di hadapan notaris. (3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat: a.nama dan alamat atau tempat kedudukan para pihak; b. hak dan kewajiban para pihak; c.cara penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi di antara para pihak. (4) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengatur tentang imbalan bagi pemilik Varietas Hasil Pemuliaan. (5) Dalam hal pemilik Varietas Hasil Pemuliaan bukan pemulia Varietas yang bersangkutan, perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap menjamin hak pemulia yang bersangkutan untuk mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari Varietas Turunan Esensial tersebut. Pasal ...
