PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS...
Pasal 15
BAB 4 — PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS HASIL PEMULIAAN UNTUK PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penamaan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan oleh Menteri.
