PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS...
Pasal 17
BAB 4 — PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS HASIL PEMULIAAN UNTUK PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL
Dalam hal Varietas Turunan Esensial yang Varietas Asalnya berasal dari Varietas Hasil Pemuliaan akan dimohonkan PVT ke Kantor PVT, selain salinan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, wajib disertakan dokumen lainnya yang dipersyaratkan bagi permohonan PVT.
