PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 9
BAB 2 — PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR
(1) Setiap perubahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Perubahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi penambahan dan pengurangan penyertaan modal Negara.
