PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 10
BAB 2 — PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya : a. nama dan tempat kedudukan PERUM; b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PERUM; c. jangka waktu berdirinya PERUM; d. susunan dan jumlah anggota Direksi dan jumlah anggota Dewan Pengawas; dan e. penetapan tata cara penyelenggaraan rapat Direksi, rapat Dewan Pengawas, rapat Direksi dan atau Dewan Pengawas dengan Menteri Keuangan dan Menteri.
