PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 11
BAB 2 — PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR
(1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal penetapan PERATURAN PEMERINTAH tentang perubahan Anggaran Dasar PERUM.
