PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 12
BAB 2 — PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR
(1) Penerbitan obligasi dalam rangka pengerahan dana masyarakat oleh PERUM ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) PERUM wajib memberitahukan rencana penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada para kreditor tertentu.
