PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 13
BAB 2 — PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR
(1) Pengurangan penyertaan modal Negara bagi PERUM yang mengerahkan dana masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib diberitahukan kepada kreditor sebelum hal tersebut ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH sesuai dengan ketentuan Pasal 9. (2) Pengurangan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh merugikan kepentingan pihak ketiga.
