PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 14
BAB 3 — PENGGUNAAN LABA
(1) Setiap tahun buku, PERUM wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan tujuan, penyusutan dan pengurangan yang wajar lainnya. (2) 45% dari sisa penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipakai untuk :
a. Cadangan umum yang dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya dua kali lipat dari modal yang ditempatkan;
b. Sosial dan pendidikan;
c Jasa produksi;
d. Sumbangan dana pensiun; dan
e Sokongan dana sumbangan ganti rugi. (3) Penetapan prosentase pembagian laba bersih PERUM sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan
