PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 15
BAB 3 — PENGGUNAAN LABA
(1) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disetorkan sebagai Dana Pembangunan Semesta. (2) Dana Pembangunan Semesta yang menjadi hak Negara wajib disetorkan ke Bendahara Umum Negara segera setelah Laporan Tahunan disahkan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
