PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 8
BAB 2 — PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR
PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sekurang-kurangnya memuat: a. penetapan pendirian PERUM; b. penetapan besarnya kekayaan Negara yang dipisahkan untuk penyertaan ke dalam modal PERUM; c. Anggaran Dasar PERUM; dan d. penunjukan Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah dan pendelegasian wewenang Menteri Keuangan kepada Menteri dalam pelaksanaan pembinaan sehari-hari PERUM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
