PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 40
BAB 5 — DEWAN PENGAWAS
Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan PERUM dan paling sedikit 2 (dua) orang, serta salah seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
