PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 39
BAB 5 — DEWAN PENGAWAS
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dari Menteri. (2) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan yang sama dengan anggota Direksi, dan dapat diangkat kembali. (3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.
