Pasal 41
BAB 5 — DEWAN PENGAWAS
(1) Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri dapat memberhentikan anggota Dewan Pengawas sebelum habis masa jabatannya, apabila berdasarkan kenyataan anggota Dewan Pengawas:
a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik; b. tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan dan atau ketentuan peraturan pendirian PERUM;
c. terlibat dalam tndakan yang merugikan PERUM; atau d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan dalam perusahaan. (2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. (3) Dengan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka
kedudukannya sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir.
