PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 34
BAB 5 — DEWAN PENGAWAS
(1) Pada setiap PERUM dibentuk Dewan Pengawas. (2) Dewan Pengawas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan tujuan PERUM.
