PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 33
BAB 4 — DIREKSI
Direksi wajib menyampaikan laporan berkala kepada Dewan Pengawas, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dan Menteri.
