PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 35
BAB 5 — DEWAN PENGAWAS
Dewan Pengawas bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan PERUM oleh Direksi termasuk pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pendirian PERUM, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pedoman yang disusun oleh Menteri dalam rangka menjabarkan kebijakan tersebut, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan PERUM.
