PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 6
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI
Izin Usaha Industri berlaku selama Perusahaan Industri yang bersangkutan beroperasi.
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI
Izin Usaha Industri berlaku selama Perusahaan Industri yang bersangkutan beroperasi.