PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 7
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI
(1) Izin Usaha Industri diberikan kepada Perusahaan Industri yang kegiatan usaha industrinya berlokasi dilahan peruntukan Industri. (2) Ketentuan...
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang akan didirikan diluar lahan peruntukan industri berdasarkan atas pertimbangan lokasi sumber bahan mentah.
