PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 5
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI
(1) Perusahaan Industri yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan, diwajibkan memperoleh Izin Perluasan. (2) Untuk memperoleh Izin Perluasan, perusahaan industri sebagai- mana dimaksud Pasal 4 ayat (2) wajib menyampaikan rencana perluasan industri dan memenuhi persyaratan lingkungan hidup. (3) Untuk memperoleh Izin Perluasan, perusahaan industri sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) wajib menyampaikan rencana perluasan industri.
