Pasal 4
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI
(1) Untuk memperoleh Izin Usaha Industri diperlukan tahap Persetujuan Prinsip. (2) Izin Usaha Industri diberikan kepada Perusahaan Industri yang telah memenuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah selesai membangun pabrik dan sarana produksi. (3) Izin Usaha Industri dapat diberikan langsung pada saat permintaan izin, apabila Perusahaan Industri memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Perusahaan Industri berlokasi di Kawasan Industri yang telah memiliki izin; atau b.Jenis dan komoditi yang proses produksinya tidak merusak ataupun membahayakan lingkungan serta tidak menggunakan sumberdaya alam secara berlebihan; c. Jenis...
c. Jenis dan komoditi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri. (4) Jenis dan komoditi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
