PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 3
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI
(1) Jenis Industri tertentu dalam Kelompok Industri Kecil, dikecualikan dari kewajiban untuk memperoleh Izin Usaha Industri. (2) Jenis Industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan. (3) Terhadap jenis industri tertentu sebagaimana dimaksud ayat (2) diberikan Tanda Daftar Industri dan dapat diberlakukan sebagai izin. (4) Jenis Industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri terkait.
