PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 2
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI
(1) Setiap pendirian Perusahaan Industri wajib memperoleh Izin Usaha Industri. (2) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berbentuk perorangan, perusahaan persekutuan atau badan hukum yang berkedudukan di INDONESIA. Pasal 3…
