PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
- Industri, Kelompok Industri, Jenis Industri, Bidang Usaha Industri dan Perusahaan Industri adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1984;
- Perluasan Perusahaan Industri yang selanjutnya disebut Perluasan adalah penambahan kapasitas produksi melebihi kapasitas produksi yang telah diizinkan;
- Menteri adalah Menteri Perindustrian atau Menteri lainnya yang mempunyai kewenangan pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1986.
