PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 10
BAB 3 — PENCABUTAN
Izin Usaha Industri dapat dicabut dalam hal:
Perusahaan Industri yang melakukan perluasan tanpa memiliki Izin Perluasan.
Perusahaan Industri yang melakukan pemindahan lokasi usaha industri tanpa persetujuan tertulis dari Menteri.
Perusahaan Industri yang menimbulkan kerusakan dan pencemaran akibat kegiatan usaha industri terhadap lingkungan hidup melampaui batas baku mutu lingkungan.
Perusahaan…
Perusahaan Industri yang melakukan kegiatan usaha industri tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam izin yag diperolehnya.
Perusahaan industri yang tidak menyampaikan informasi industri atau dengan sengaja menyampaikan informasi industri yang tidak benar.
