PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 9
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI
Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan diberikan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan.
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI
Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan diberikan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan.