PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang PERBURUAN SATWA BURU
Pasal 9
BAB 3 — ALAT BERBURU
(1) Alat berburu terdiri dari : a. senjata api buru; b. senjata angin; c. alat berburu tradisional; d. alat berburu lainnya. (2) Penggunaan alat berburu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan jenis satwa buru. (3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
