PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang PERBURUAN SATWA BURU
Pasal 10
BAB 4 — AKTA BURU DAN IZIN BERBURU
(1) Akta buru terdiri dari : a. akta buru burung; b. akta buru satwa kecil; c. akta buru satwa besar. (2) Untuk memperoleh akta buru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. berumur...
a. berumur minimal 18 tahun; b. telah lulus ujian memperoleh akta buru; c. membayar pungutan akta buru. (3) Akta buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat hal-hal sebagai berikut : a. identitas pemburu; b. masa berlaku akta buru; c. golongan satwa buru. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai akta buru diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
