PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang PERBURUAN SATWA BURU
Pasal 11
BAB 4 — AKTA BURU DAN IZIN BERBURU
(1) Akta buru dapat diberikan kepada calon pemburu setelah yang bersangkutan lulus ujian untuk memperoleh akta buru yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara
bersama Departemen yang mengurus bidang kehutanan. (2) Ketentuan lebih lanjut untuk memperoleh akta buru diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
