PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang PERBURUAN SATWA BURU
Pasal 12
BAB 4 — AKTA BURU DAN IZIN BERBURU
(1) Berburu hanya dapat dilakukan setelah pemburu mendapat surat izin berburu. (2) Untuk memperoleh surat izin berburu harus memenuhi persyaratan: a. memiliki...
a. memiliki akta buru; b. membayar pungutan izin berburu. (3) Tata cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
