PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang PERBURUAN SATWA BURU
Pasal 8
BAB 2 — SATWA BURU, TEMPAT DAN MUSIM BERBURU
(1) Dalam situasi terjadi peledakan populasi satwa liar yang tidak dilindungi sehingga menjadi hama dilakukan tindakan pengendalian melalui pemburuan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengendalian keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri. BAB III…
