PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang PERBURUAN SATWA BURU
Pasal 7
BAB 2 — SATWA BURU, TEMPAT DAN MUSIM BERBURU
(1) Berburu di taman buru dan areal buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b hanya dapat dilakukan pada musim berburu. (2) Penetapan musim berburu dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut : a. keadaan populasi dan jenis satwa buru; b. musim kawin; c. musim beranak/bertelur; d. perbandingan jantan betina; e. umur satwa buru. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan musim berburu diatur oleh Menteri.
