PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang PERBURUAN SATWA BURU
Pasal 42
BAB 8 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan pemburuan satwa buru bertujuan untuk mengendalikan kegiatan berburu agar perburuan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
oleh Menteri. BAB IX…
