PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang PERBURUAN SATWA BURU
Pasal 41
BAB 8 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap kegiatan perburuan satwa buru dilakukan oleh Menteri. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi Pemerintah yang terkait.
