Pasal 40
BAB 7 — PENGUSAHAAN KEBUN BURU
(1) Pencabutan izin usaha kebun buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b dilakukan apabila pengusaha kebun buru : a. tidak melaksanakan kegiatannya secara nyata dalam waktu 12 bulan sejak izin diberikan; atau b. meninggalkan usahanya sebelum jangka waktu yang diberikan berakhir; atau c. tidak menyerahkan rencana karya pengusahaan dalam waktu 6 bulan sejak izin diberikan; atau d. memindahtangankan izin usaha kebun buru kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Menteri; atau e. tidak memantau dan tidak menanggulangi adanya penyakit hewan menular dan penyakit zoonosis serta tidak melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan hewan; atau
f. Pemegang... f. Pemegang izin menyewakan dan/atau menggunakan senjata yang tidak sesuai dengan surat izin buru; atau g. tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, atau huruf d, atau huruf e, atau huruf f, atau huruf g, atau huruf i, atau huruf j, atau huruf k dan telah diberikan peringatan tiga kali berturut-turut oleh Menteri. (2) Tata cara pencabutan izin usaha perburuan kebun buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
