PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang PERBURUAN SATWA BURU
Pasal 39
BAB 7 — PENGUSAHAAN KEBUN BURU
(1) Pengusahaan kebun buru berakhir karena : a. jangka waktu yang diberikan telah berakhir; b. dicabut oleh Menteri; c. atas permintaan pengusaha kebun buru kepada Pemerintah
sebelum jangka waktunya berakhir. (2) Berakhirnya... (2) Berakhirnya pengusahaan kebun buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban pemegang izin untuk : a. melunasi iuran hasil usaha perburuan dan kewajiban pungutan negara lainnya; b. melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam rangka berakhirnya izin usaha kebun buru. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
