PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang PERBURUAN SATWA BURU
Pasal 38
BAB 7 — PENGUSAHAAN KEBUN BURU
(1) Pengusaha kebun buru wajib membayar pungutan izin usaha kebun buru dan iuran hasil usaha perburuan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pungutan dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab bidang keuangan.
