Pasal 37
BAB 7 — PENGUSAHAAN KEBUN BURU
Pengusaha kebun buru wajib : a. membuat dan menyerahkan rencana karya pengusahaan kepada Menteri; b. melaksanakan kegiatan secara nyata dalam waktu 12 bulan sejak hak diberikan; c. menyediakan sarana dan prasarana perburuan sesuai dengan rencana karya yang disahkan; d. mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan kegiatan usahanya; e. mengikutsertakan masyarakat di sekitar kebun buru dalam kegiatan usahanya;
f. membuat laporan kegiatan pengusahaan secara berkala atas pelaksanaan usahanya kepada Menteri; g. menjamin… g. menjamin keamanan dan ketertiban para pengunjung; h. memantau dan menanggulangi adanya penyakit hewan menular dan penyakit zoonosis serta melaporkan kepada instansi yang berwenang; i. wajib memagar seluruh areal kebun buru; j. berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat sekitar kebun buru; k. menyediakan satwa buru.
