PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang PERBURUAN SATWA BURU
Pasal 36
BAB 7 — PENGUSAHAAN KEBUN BURU
(1) Pengusaha kebun buru berhak untuk : a. mengelola kegiatan yang sesuai dengan bidang usaha yang tercantum dalam izin usaha kebun buru; b. menerima imbalan dari pengunjung yang menggunakan jasa yang diusahakannya; c. mengenakan pungutan hasil buruan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya pungutan hasil buruan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diatur oleh Menteri.
