PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang PERBURUAN SATWA BURU
Pasal 35
BAB 7 — PENGUSAHAAN KEBUN BURU
(1) Jangka waktu pengusahaan kebun buru diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang. (2) Jangka waktu tersebut diberikan berdasarkan pertimbangan jenis satwa dan jangka waktu masa berlakunya hak atas tanah kebun buru tersebut. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Bagian…
