PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang PERBURUAN SATWA BURU
Pasal 43
BAB 9 — SANKSI
(1) Pemegang izin pengusahaan taman buru yang tidak merehabilitasi kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf g dan atau karena kegiatannya menimbulkan kerusakan taman buru wajib membayar ganti rugi sesuai dengan berat dan intensitas kerusakan yang ditimbulkan. (2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menghilangkan tuntutan pidana atas pelanggaran yang dilakukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
