PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang PERBURUAN SATWA BURU
Pasal 4
BAB 2 — SATWA BURU, TEMPAT DAN MUSIM BERBURU
(1) Jumlah satwa buru untuk setiap tempat berburu ditetapkan berdasarkan keadaan populasi dan laju pertumbuhannya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan jumlah satwa buru diatur oleh Menteri. Pasal 5…
