PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang PERBURUAN SATWA BURU
Pasal 3
BAB 2 — SATWA BURU, TEMPAT DAN MUSIM BERBURU
(1) Satwa buru pada dasarnya adalah satwa liar yang tidak dilindungi. (2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menentukan satwa yang dilindungi sebagai satwa buru. (3) Satwa buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan menjadi : a. burung; b. satwa kecil; c. satwa besar. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggolongan satwa buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
